Berdirinya RSUD dr. Abdul Rivai Berau

merupakan rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Berau yang didirikan pada tahun 1968 dengan nama RSUD Kabupaten Berau.

  • Tahun 1974 rumah sakit tersebut dipindahkan ke Batumiang di Jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb dengan menempati bekas gedung Kantor Bupati Berau.

  • Tahun 1986 tepatnya pada bulan Juni telah menunjukkan angka lonjakkan pasien yang semakin meningkat sehingga banyak pula pasien yang harus dilayani rumah sakit, maka dari itu Rumah sakit dipindahkan kembali untuk menempati gedung baru di Jalan Pulau Panjang.

  • Tahun 1990 dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Berau Nomor 203 tahun 1990 tanggal 27 Juli 1990 ditetapkan nama RSUD dr. Abdul Rivai sebagai pengganti nama RSUD Kabupaten Berau.
  • Foto dr Abdul Rivai beserta keluarga dan keluarga Kesultanan Kerajaan Sambaliung

    Pada tanggal 15 Februari 1999

    status Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe C oleh Menteri Kesehatan dengan Surat Keputusan Nomor 124/MENKES/SK/II/1999. RSUD Dr. Abdul Rivai merupakan Rumah Sakit Tipe C Non Pendidikan milik Pemerintah Kabupaten Berau. Rumah sakit tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau. Sifat bisnis rumah sakit adalah sosio ekonomi atau not to profit dan lebih menekankan pada pelayanan sosial kepada masyarakat tidak mampu dan sekaligus sebagai pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Propinsi Kalimantan Timur di Wilayah Utara.

    Bangunan RSUD dr. Abdul Rivai Berau Tahun 2018

    Aspek Legal

    diperoleh atas pengakuan bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar pelayanan yang meliputi ; Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, dengan status akreditasi LULUS TINGKAT DASAR, dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Jakarta, Nomor : KARS-SERT/576/VI/2012, berlaku dari tanggal 20 Juni 2012.

    Bangunan RSUD dr. Abdul Rivai Berau Tahun 2018

    Maklumat Pelayanan

    "Pimpinan Beserta Staf Penyelenggara Pelayanan RSUD dr. Abdul Rivai Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan.
    Dan Apabila Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kami Tidak Sesuai Dengan Standar pelayanan Yang Telah DItetapkan, Kami Siap Melakukan perbaikan Secara Terus Menerus dan Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku dan/atau Memberikan Informasi"

    Maklumat Pelayana RSUD dr. Abdul Rivai Berau