Profil PPID RSUD dr Abdul Rivai
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik . PPID yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.Dasar Hukum yang mendasari
1. Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
4. Peraturan Bupati No. 30 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberian Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
5. Keputusan Direktur RSUD dr Abdul Rivai No: 445/055/SK/TU-1/III/2022 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Rivai Kabupaten Berau.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di RSUD dr Abdul Rivai Kabupaten Berau. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.